Suami Zaskia Gotik Diperiksa KPK 5 Jam, Diduga Korupsi Gereja di Papua
- unggahan Instagram @zaskia_gotix
Bandung – Suami dari penyanyi dangdut terkenal Zaskia Gotik, yaitu Sirajuddin Mahmud, telah memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin, tanggal 16 Oktober 2023.
Sirajuddin sendiri diminta memberikan keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap pertama Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
Suami Zaskia Gotik Diperiksa 5 Jam
Setelah melewati pemeriksaan sebagai saksi selama sekitar lima jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sirajuddin memberikan ucapan kepada jurnalis. Pada saat ini, dia menyatakan bahwa dia telah menghadiri panggilan KPK dan juga memberikan penjelasan tentang kasus yang sedang diselidiki.
Menurut Sirajuddin, ia sudah memberikan keterangan yang diketahuinya dan dibutuhkan KPK.
"Hari ini aku hadir untuk memenuhi panggilan KPK. Saya sudah sampaikan apa yang menjadi keterangan, dianggap dibutuhkan, dari saya sudah saya sampaikan kepada penyidik KPK," ungkap Sirajuddin Mahmud kepada awak media di gedung KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 16 Oktober 2023.
Sirajuddin sendiri tidak banyak memberikan informasi kepada wartawan tentang proses pemeriksaannya hari ini. Ketika dia ditanya beberapa kali, suami Zaskia Gotik memohon agar segera mengajukan pertanyaan kepada tim KPK.
"Lengkapnya, silakan tanyakan kepada penyidik KPK," terang Sirajuddin Mahmud.
Dikabarkan sebelumnya, sejumlah 4 orang tersangka telah ditahan oleh KPK dalam kasus ini.
"Karena kebutuhan dan kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BW, tersangka AY, tersangka GUP dan tersangka TS untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Sebelum menjawab panggilan Senin ini, suami Zaskia Gotik itu sebelumnya diminta hadir memberikan penjelasan pada Rabu, 20 September 2023, yang telah berlalu oleh KPK. Kemudian, dia juga diminta untuk memberikan keterangan lagi pada hari Senin, 9 Oktober 2023, yang telah lalu.
Tetapi, Sirajuddin enggan memenuhi kedua undangan dari KPK. Diberitakan, belum ada kejelasan tentang ketidakhadiran Sirajuddin dalam kedua undangan tersebut.