Cathrine Wilson dan Idham Masse Tak Hadir di Sidang Cerai Perdana, PA Jaksel Atur Ulang Schedule

Catherine Wilson dan Idham Masse
Sumber :
  • Viva Grup

Bandung – Belum lama ini publik dibuat geger dengan kabar Idham Masse yang merupakan anggota DPRD wilayah Sidrap yang memutuskan menggugat cerai artis  tanah air yang juga merumerupakan istrinya yakni Cathrine Wilson di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

sidang perceraian keduanya, diagendakan digelar hari ini. Namun, keduanya justru kompak tak hadir hingga terpaksa menunda sidang perdana cerai.

Satu tahun mempertahankan rumah tangganya dengan Cathrine Wilson kini mantap digugat cerai suami Idham Masse. Tepat 9 Oktober 2023 kemarin Idham Masse memutuskan untuk melayangkan gugatan cerai untuk Catherine di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Absennya Cathrine dan Idham sontak membuat Taslimah (Humas Pengadilan) menunda jadwal sidang dan mengatur ulang schedule.

Catherine Wilson dan Idham Masse

Photo :
  • Viva Grup

"Kedua belah pihak telah dipanggil untuk sidang hari ini, 23 Oktober 2023, namun pemohon Idham Mase itu tidak hadir, tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya," ujar Taslimah, dikutip dari Viva.co.id, 23 Oktober 2023.

"Termohon juga sudah dipanggil untuk sidang hari ini dan menurut berita acara pemanggilan yang juru sita sampaikan bahwa hasil dari pemanggilan tersebut, pemohon atau Catherine Wilson telah berpindah alamat jadi tidak ditemukan di alamat tersebut," imbuhnya.

Taslimah pun menyebutkan jika agenda sidang Cathrine dan Idham dijadwalkan ulang ke tanggal 6 November.

"Dengan demikian maka sidang pun ditunda hingga tanggal 6 November 2023 untuk memanggil kembali pihak pemohon," timpalnya.

Idham Masse diketahui mendaftarkan gugatan cerai tersebut pada 9 Oktober 2023. Permohonan talak cerai Idham terhadap Catherine Wilson teregistrasi dengan nomor 3455/Pdt.G/2023/PAJS. Dalam surat gugatan cerai itu, Idham tidak menuntut harta gana-gini dan tidak ingin ada keributan.

"Jadi tadi pemohon tidak hadir, termohon pun tidak hadir.. tidak juga mengutus wakil sebagai kuasanya padahal panggilan sudah sah dan patut.. sedangkan termohon juga sudah dipanggil, namun yang bersangkutan sudah berpindah alamat menurut pihak juru sita pengadilan Jakarta Selatan dalam berita acara pemanggilan," tutupnya.