Lepas Status Janda, BCL Bakal Nikah dengan Tiko Pradipta Aryawardhana

Netizen Minta BCL Hapus Tato
Sumber :
  • intipseleb.com

Bandung –Bunga Citra Lestari (BCL) telah menjanda selama tiga tahun, dia pasti memerlukan seorang pendamping dan ayah untuk anak semata wayangnya.

Wanita yang sebelumnya dikenal sebagai Unge tersebut masih eksis di dunia musik Indonesia.

Setelah kepergian Ashraf, BCL sekarang menjadi juri di beberapa kompetisi pencarian bakat.

BCL dan Tiko

Photo :
  • Istimewa

Selain itu, dia memimpin sejumlah bisnis yang diwariskan oleh suaminya yang meninggal.

Namun kali ini, BCL dikabarkan akan menikahi Tiko Pradipta Aryawardhana.

Toko Pradipta Aryawardhana adalah lulusan BCL dari kampus yang sama.

BCL dan Tiko Pradita Aryawardhana pernah kuliah di universitas yang sama.

Ketua RT membenarkan bahwa pernikahan BCL dengan Tiko akan dilangsungkan, menurut YouTube Intens Investigasi.

Ketua RT Mahfud menegaskan bahwa pihak BCL benar-benar mengurus berkas syarat pernikahan.

Namun ketika dimintai keterangan lebih lanjut, perihal waktu pelaksanaan, Mahfud tidak mau berkomentar banyak.

Kemudian BCL dan Tiko diketahui tinggal di satu RT yang sama dan jarak rumah yang berdekatan.

"Kalau untuk rencana menikah, kita kurang tahu", ungkap Mahfud.

Hanya surat pengantar yang diurus oleh pihak keluarga BCL.

Namun, hubungan BCL dengan Tiko, yang jarang dibahas oleh media, membuat publik bertanya-tanya.

BCL dan Tiko tampaknya memiliki hubungan yang normal, dan mereka sering berkumpul bersama dengan teman dan rekan artis.

Berdasarkan keterangan dari Mahfud jika BCL dan Tiko berencana akan melangsungkan pernikahan di Bali.

"Untuk pengantar menikah atau numpang nikah, itu di Bali, kalau nggak salah."

Tampaknya BCL lebih memilih melangsungkan pernikahan di Bali ketimbang di Jakarta.

Bali adalah salah satu tempat terbaik untuk melangsungkan pernikahan.

Pulau Dewata juga memiliki tempat wisata yang indah.

Tanggal pernikahan BCL dan Tiko masih menjadi teka teki.

Kabarnya BCL dan Tiko akan menikah akhir tahun ini.

Kemudian perihal persyaratan surat pengantar pernikahan yaitu sebatas membuat surat pengantar sebagai warga RT setempat.

Kemudian dari surat pengantar tersebut diketahui jika kedua calon mempelai apakah sebelumnya sudah menikah atau belum.

Ketika mengurus surat pengantar tersebut, pihak BCL dan Tiko diwakilkan oleh keluarga kedua belah pihak.

"Untuk calon merupakan warga kita, namun berdomisili bukan disini, dia tetap warga Pejaten Barat, tetapi bukan di RW 8", ungkap Mahfud.