Kasus Iko Uwais Naik Penyidikan Polres Bekasi, Siapa Tersangkanya?
- unggahan Instagram @iko.uwais
Bandung – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan aktor Iko Uwais naik ke penyidikan. Hal tersebut diungkap langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Poliis Endra Zulpan.
"Iya, benar (naik penyidikan)," ujarnya kepada wartawan, Kamis 23 Juni 2022, dikutip dari Viva.co.id.
Naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyelidikan, pihak polisi menemukan adanya unsur pidana dari laporan yang dibuat oleh Rudi. Naiknya status kasus ini ditegaskan Zulpan telah sesuai dengan produser yang ada, dan hal tersebut juga dilakukan usai gelar perkara. Meski naik penyidikan belum ada tersangka dalam kasus ini.
"Jadi gini, kan kemarin sudah diperiksa tuh sesuai laporan yang ada di Polres Metro Bekasi Kota. Sudah diperiksa pelapor, saksi-saksi, termasuk terlapor Iko Uwais, kemudian dilakukan gelar perkara oleh penyidik. Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikan ketahap penyidikan," katanya lagi.
Aktor Iko Uwais dipolisikan terkait dugaan penganiayaan dan laporan tersebut dibuat pelapor di Polres Metro Bekasi Kota.
"Iya benar, laporan sudah kami terima," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Hengki saat dikonfirmasi, Senin 13 Juni 2022.
Kemudian, berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa laporan terhadap Iko dibuat oleh seorang berinisial R. Dimana laporan yang diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.