Halal Tukar Pasangan Meski Belum Nikah, Gus Samsudin: Asalkan Suka Sama Suka!
Jumat, 1 Maret 2024 - 19:39 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id
Akhirnya, Samsudin dikenakan Pasal 28 Ayat (2) dan (3) UU ITE. Namun, Charles menambahkan bahwa masih ada kemungkinan pasal lain—tentang penistaan agama—akan dikenakan padanya.
"Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Kabidhumas ke depannya kita ada rencana tindak lanjut yaitu memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agamanya. [Artinya tak menutup kemungkinan dikenakan pasal penistaan agama?] Betul sekali," ujar Charles.