Norma Risma Minta Jaksa Tahan Mantan Suami dan Ibu Kandung

Ibu Dan Suami Norma Risma Resmi Tersangka
Sumber :
  • Viva Group

VIVA BandungNorma Risma melalui kuasa hukumnya, Subadria meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menahan Rozy Zay Hakiki selaku mantan suaminya dan ibu kandungnya, Rihanah. Hal itu agar tidak menghambat proses persidangan.

Menurut Subadria, pihaknya sempat kecewa terhadap para terdakwa dugaan perzinahan tersebut lantaran terlambat hadir ke sidang.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor yang dijadwalkan digelar pukul 08.30 WIB itu baru dimulai sekitar pukul 14.30 WIB pada Selasa (19/3/2024).

"Kami agak kecewa sebetulnya. Karena memang dari awal saat proses kepolisian, kedua tersangka ini tidak ditahan. Dan di tahap 2 pun kejaksaan tidak melakukan penahanan sehingga menghambat proses persidangan. Kami dari Jakarta jam 6 pagi, namun baru dimulai jam setengah 3 sore karena terdakwa telat hadir," kata Subadria dikutip dari VIVA Banten, Kamis (21/3/2024).

"Kami minta JPU agar kiranya mengajukan permohonan, kalau bisa ditahan saja, biar sidangnya bisa tepat waktu. Ini kan terdakwa jadi tanggung jawab jaksa, sedangkan tadi terdakwa telat hadir," sambungnya.

Kuasa Hukum Norma Risma, Subadria Nuka (tengah).

Photo :
  • Viva.co.id

Diberitakan sebelumnya, media sosial TikTok sempat dihebohkan dengan curahan hati seorang istri soal suami yang berselingkuh dengan ibu kandungnya. Hingga terungkap insiden itu terjadi di Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten pada bulan November 2022.