Kejari Serang Akan Periksa Berkas Pelimpahan Kasus Nikita Mirzani
- unggahan Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyatakan sudah menerima pelimpahan berkas perkara Nikita Mirzani dari Polres Serang kota pada, Selasa 12 Juli 2022. Bahkan kabarnya Pihak Kejaksaan pun menyatakan berkas sudah dilimpahkan dan dipastikan ada tersangka.
"Sudah dilimpahkan tahap satu nya, berkas perkaranya. Karena berkas sudah dikirim, berarti sudah ada tersangkanya kan, tersangka atas nama NM," ungkap Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, melalui selulernya, Selasa 12 Juli 2022.
Melansir dari Viva.co.id, saat ini, pelimpahan berkas dan surat tersangka Nikita Mirzani tertanggal 12 Juli 2022. Ada tiga Jaksa asal Kejaksaan Negeri Serang ditunjuk menangani kasus dan akan memeriksa berkas tersangka Nikita Mirzani yang telah dilimpahkan dari Polresta Serang Kota.
"Suratnya tertanggal 12 Juli 2022. Jaksa penelitinya akan meneliti berkas perkara itu, apa lengkap, apa sudah memenuhi secara formil dan materil," ungkapnya.
Kamudian, dari hasil penelitian 3 Jaksa tersebut telah ditunjuk akan menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau tidak. Jika masih ada kekurangan, maka jaksa akan bersurat ke Polresta Serang Kota.
"Kalau seandainya belum lengkap akan diberikan petunjuk, tapi kalau udah lengkap ya dinyatakan lengkap. Untuk ke penuntutan kan," katanya.
Namun sebelumnya, diberitakan bahwa Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.
Saat ini, kasus kemudian ramai di media sosial, saat rumah artis yang kerap disapa Nyai didatangi personel Polresta Serang Kota pada 15 Juni dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Nikita Mirzani juga mengungkapkan merasa terganggu di datangi dini hari, kemudian memposting di akun media sosial miliknya. Nikita akhirnya mendatangi Polresta Serang Kota untuk dimintai keterangan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan, status Nikita masih sebagai saksi. Kasus berlanjut dengan laporan Nikita Mirzani ke Div Propam Mabes Polri. Beredar juga surat penetapan Nikita yang telah tersebar luas, namun kemudian disanggah.
Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo. Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.