Ivan Gunawan Akan Diperiksa Polisi, Jadi Afiliator DNA Pro?
Bandung - Beberapa artis akan diperiksa tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, terkait kasus robot trading DNA Pro Akademi.
Salah satu arti yang sudah dijadwalkan itu adalah Ivan Gunawan.
“Ivan hari Kamis (14 April 2022),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, dikutiop Bandung.viva.co.id dari Viva.co.id, Selasa, 14 April 2022.
Whisnu mengatakan, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada Rizky Billar dan Putri Una alias DJ Una sebagai saksi kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro. Keduanya, rencana diperiksa penyidik pekan depan.
“Direncanakan Rizky tanggal 20 April. DJ Una tanggal 21 April," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah artis terkait kasus DNA Pro pada pekan depan.
"Jadi yang DNA Pro, bahwa memang ada beberapa publik figur yang nantinya dijadwalkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan. (Pemeriksaan) minggu depan di sini (Gedung Bareskrim)," kata Gatot di Mabes Polri pada Jumat, 8 April 2022.
Namun, Gatot belum bisa menyampaikan identitas dari para artis yang akan dimintai keterangannya terkait kasus DNA Pro pekan depan itu.
“Inisial belum ada, hanya ada beberapa publik figur yang akan dimintakan (keterangan),” ujarnya.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi lain termasuk penelusuran aset-aset terkait kasus DNA Pro.
“Proses ini teman-teman penyidik sedang melakukan pemeriksaan yang sudah ada dulu dan melakukan tracing aset,” jelas dia.
Maka dari itu, Gatot mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menerima aliran dana terkait perkara tersebut untuk melakukan koordinasi dengan penyidik Bareskrim.
“Apabila yang bersangkutan menerima hasil yang diduga itu adalah hasil kejahatan atau perbuatan yang dilakukan oleh kelompok DNA Proc itu juga diharapkan sama nanti akan dilakukan pendataan dan penyitaan," ujarnya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro yakni AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Adapun, tujuh orang pelaku masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. (fer)