Mantan Gubernur Zumi Zola Dinyatakan Bebas Bersyarat Kasus Korupsi
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Bandung – Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus korupsi bebas bersyarat pada 6 September 2022.
Melansir dari Viva.co.id, Zumi Zola terjerak kasus korupsi setelah menerima bukti uang puluhan miliar dan menjadi salah satu dari 23 narapidana. Kasus ini terjadi saat menjabat sebagai gubernur pada tahun 2018.
Zumi Zola pun ditahan di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal ini disampaikan langsung oleh Elly Yuzar selaku Kepala Lapas Sukamiskin yang membenarkan mantan aktor tersebut dinyatakan bebas bersyarat atas kasus narapidana korupsi lainnya, di antaranya, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
Elly menjelaskan, narapidana akan mendapatkan bebas bersyarat dengan ketentuan UU Pemasyarakatan dengan kawajiban wajib lapor.
"Masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas. Itu diawasi Bapas kalau mereka melanggar aturan bisa saja mereka ditarik ke lapas," katanya pada Selasa, 6 September 2022.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Apriyanti menyatakan bahwa sepanjang tahun 2022 hingga bulan September, penerbitan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana telah dilakukan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atas kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.
Selain itu, pada September 2022, terdapat 1.368 orang narapidana yang memiliki tindak pidana dari seluruh Indonesia yang sudah mendapatkan pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor.
Pemberian pembebasan bersyarat terdapat dalam dasar pemberian hak bersyarat narapidana yang tertera pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.
"Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu, 7 September 2022.
Diketahui, Zumi Zola mendapatkan hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hal lainnya, disebutkan Politikus PAN pun dicabut akan hak politiknya selama lima tahun.
Tidak sampai di sana saja, Majelis Hakim, menyatakan Zumi Zola menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp40 miliar. Lalu, menerima 177 ribu dollar Amerika Serikat, dan 100 ribu dollar Singapura, dengan unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Hingga kini, Zumi Zola tidak pernah melaporkan semua gratifikasi yang diterimanya, sejak 30 hari menerimanya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, Zumi Zola sudah ditetapkan terbukti telah menggunakan hasil gratifikasi untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya.