Alasan Rizky Billar Dipecat Jadi Host DA 5 di Stasiun TV
- unggahan Instagram @rizkybillar
Bandung – Rizky Billar telah resmi diberhentikan menjadi host Dangdut Academy (DA 5) secara tidak hormat di stasiun televisi swasta di Tanah Air. Tentu saja imbas dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap Lesti Kejora.
Dilansir dari Viva.co.id, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta secara tegas untuk mengecam para pelaku KDRT yang dilakukan oleh publik figur kepada seluruh Lembaga penyiaran. KPI pun akan mencoret nama pelaku KDRT dalam pengisi acara maupun bintang tamu di semua program siara TV dan radio.
Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah, menyampaikan tentang usaha agar tidak memiliki dampak negatif soal KDRT.
“Mengingat kemunculan para publik figur yang terindikasi sebagai pelaku KDRT, di lembaga penyiaran, akan memiliki dampak negatif terhadap usaha penghapusan KDRT di Indonesia,” ungkap Nuning Rodiyah yang dikutip dari pemberitaan VIVA sebelumnya pada Rabu, 5 Oktober 2022.
“Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, KDRT merupakan bentuk diskriminatif dan kejahatan yang harus dihapus” ujarnya lagi.
Hal lainnya pemberhentian Billar secara tidak hormat sebagai host DA 5 pun disampaikan oleh host lainnya, salah satunya Irfan Hakim yang mengumumkan mengenai kebijakan yang telah diberikan KPI kepada Lembaga penyiaran.
Selain itu, dilakukan secara tidak hormat yang disampaikan secara live melalui siaran TV nasional, tentunya host DA 5 pun mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk ikut menolak segala kekerasan dalam rumah tangga.
"Kami mau mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berani speak up, dan menolak terhadap segala bentuk kekerasan. Sekali lagi saya tegaskan menolak terhadap segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga," kata Ruben Onsu di panggung DA 5 yang dikutip VIVA dari cuplikan video di Instagram @rumpi_gosip pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Ramzi juga menyebutkan peraturan dan keputusan telah diberikan langsung oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang pelaku KDRT dilarang diberi ruang untuk tampil di TV maupun radio.
"Televisi dan konten-konten digital sangat berbeda, televisi mempunyai lembaga yang mengatur segala penyiaran. Berangkat dari peraturan tersebut, keputusan KPI mengenai penutupan ruang untuk semua pelaku KDRT untuk tampil di radio dan televisi." jelas Ramzi selaku host di DA 5.