Kasus KDRT Rizky Billar Tetap Diproses Polisi Meski Sudah Minta Maaf

Lesti Kejora dan Rizky Billar
Sumber :
  • unggahan Instagram @lestykejora

Bandung –  Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora pada Rabu, 28 September 2022 yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Lesti Kejora sampai dirawat di rumah sakit dan mengalami luka. 

Dilansir dari Viva.co.id, kini polisi sudah memeriksa dua saksi, dan nantinya akan memanggil Rizky Billar untuk diperiksa lebih lanjut di Polres Jakarta Selatan, besok, pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Lesti Kejora

Photo :
  • unggahan Instagram @lestykejora

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebutkan bahwa apa yang telah dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora. Namun hal tersebut termasuk delik aduan dan tidak akan mempengaruhi permintaan maaf Rizky Billar. 

“Jadi gini, untuk yang dilaporkan oleh saudari L, ini adalah delik aduan. Jadi delik aduan itu jika korban merasa dirugikan dan melapor, itu bisa diproses, jadi itu adalah delik aduan.  Kemudian delik aduan bisa mediasi jika laporan itu dicabut, proses selesai,” kata AKP Nurma saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 5 Oktober 2022. 

“Jadi kalo sudah dicabut dari saudari korban, itu bisa selesai masalahnya. Tapi jika memang ada permohonan maaf, tapi tidak dicabut untuk laporan polisi itu terus berlanjut. Untuk tindak pidananya,” ujarnya lagi.

Seperti diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Bollar dengan Pasal UU No. 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.