Rossa Tak Punya Barang Bukti Kasus DNA Pro, Cuman Siapin Mental Aja
- PMJ News / Yeni
BANDUNG – Penyanyi Sri Rossa Roslaina atau yang dikenal Rossa memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus robot trading DNA Pro.
Rossa datang bersama dengan seorang pria sekitar pukul 19.10 WIB. Ia nampak santai saat hendak memasuki Gedung Awaloedin Djamin.
Dalam menjalani pemeriksaan, Rossa mengaku tidak menyiapkan banyak hal. Bahkan barang bukti pun tidak ia bawa.
"Kita dapat panggilan sebagai saksi, untuk memberikan keterangan. Persiapannya ya cuma persiapan mental aja," ujar Rossa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (21/4/2022).
Rossa tak mempunyai barang bukti dalam kasus tersebut karena keterlibatannya murni sebatas profesional sebagai penyanyi yang mengisi event.
"Enggak bawa bukti," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa penyanyi Sri Roslaina Handiyani alias Rossa pada sore ini, Kamis, 21 April 2022.
Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.(aga)