Update Obat Sirup yang Dilarang Dikonsumsi oleh Kemenkes

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

BANDUNG – Anjuran penggunaan obat sirup telah diperbarui oleh Kementerian Kesehatan RI terkait dengan kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia akibat cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). 

Berdasarkan surat edaran No HK.02.02/III/3713/2022, daftar obat aman yang sebelumnya dirilis oleh BPOM boleh digunakan kecuali dari tiga perusahaan yang izin edarnya telah dicabut. Tiga perusahaan tersebut antara lain PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Edaran Kemenkes RI yang dirilis pada 11 November tersebut menjadi rujukan terbaru penggunaan obat sirup di luar dari daftar 73 obat sirup yang izin edarnya dicabut oleh BPOM RI. Seperti yang diketahui, pada 27 Oktober 2022 lalu, BPOM sempat merilis 198 daftar obat sirup aman bebas cemaran EG dan DEG. 

Daftar 73 Obat Sirup Dilarang Edar

PT Afi Farma:

1. Afibramol Drops 15 ml

2. Afibramol Sirup 60 ml

3. Afibramol Rasa Anggur Sirup 60 ml

4. Afibramol Rasa Apel Sirup 60 ml

5. Afibramol Rasa Jeruk Sirup 60 ml

6. Afibramol 250 Sirup 60 ml

7. Afibramol 160 Sirup 60 ml

8. Aficitrin Sirup 10 ml 

9. Ambroxol HCI Sirup 60 ml