Ada Tambahan 9 Produk, Berikut Daftar 177 Obat Sirup yang Aman Menurut BPOM

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

BANDUNG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih terus menelusuri kejadian cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman pada sirup obat.

Hasil penelusuran dan tindak lanjut BPOM membuahkan tambahan 9 produk obat sirop aman dari cemaran tersebut yang berkaitan dengan kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Hasil penelusuran BPOM terhadap data registrasi terkini, terdapat tambahan sembilan produk sirup obat tidak menggunakan empat pelarut yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol.

Maka, masyarakat dapat menggunakannya dengan aman sepanjang sesuai cara pemakaiannya.

"Saat ini terdapat total 177 (seratus tujuh puluh tujuh) produk sirup obat yang tidak menggunakan keempat pelarut, yang dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," tulis keterangan pers BPOM.

BPOM juga terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat atau sirup obat berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria.

Hal itu antara lain berdasarkan kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar atau farmakope terkini serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.