Belum Lolos Sertifikasi, Mixue Dilarang Pasang Logo Halal!

Mixue
Sumber :
  • Istimewa

Bandung – Gerai minuman dan Ice cream kenamaan asal Zhengzhou, Henan, Tiongkok Mixue diketahui tengah menjadi sorotan. Hal ini menyusul dengan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Padahal ternyata hingga saat ini Mixue belum mendapatkan sertifikasi halal. 

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham menyampaikan logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal. 

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil Irham, mengutip situs resmi Kemenag, Jumat, 6 Januari 2023.

Sementara itu, berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. 

"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," papar Aqil Irham. 

Aqil menerangkan, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa. 

"Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI. Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," kata dia.