TikTok Tindak Tegas Konten Ngemis Online

Aplikasi TikTok.
Sumber :
  • Pixabay / nikuga

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji fenomena mengemis online di media sosial TikTok.

Menurutnya, untuk saat ini konten tersebut belum termasuk konten yang dilarang atau konten negatif. Contoh-contoh tersebut (mengguyur diri atau mandi lumpur) belum termasuk di dalam konten negatif.

"Artinya, belum termasuk konten yang dilarang," ujar Usman Kansong.

Dalam pasal 40 ayat 2a Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) kategori konten negatif diantaranya adalah, pornografi atau pornografi anak, perjudian, penipuan, kekerasan, fitnah atau pencemaran nama baik, provokasi SARA, berita bohong hingga terorisme.

"Kalau di Kominfo sudah jelas konten-konten (di atas) sudah jelas termasuk di dalam konten yang dilarang,” tegas Usman Kansong.