4 Gereja di Indonesia yang Sempat Disegel, Terbaru di Purwakarta

Ilustrasi gereja
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Bandung – Setiap agama di dunia membutuhkan tempat ibadah untuk memenuhi kebutuhan rohani mereka. Selain sebagai tempat berdoa kepada Tuhan, tempat ibadah juga memiliki fungsi baik lainnya. Salah satu tempat ibadah yang cukup dikenal adalah gereja

Gereja menjadi tempat ibadah untuk umat Kristen dan Katolik untuk berkomunikasi dengan Allah. Gereja Dura-Europos adalah gereja Kristen tertua di dunia yang dibangun antara tahun 233 dan 256 di Suriah. Sedangkan di Indonesia gereja Sion dibangun tahun 1695. 

Namun, pendirian rumah ibadah seperti gereja ini ada beberapa proses yang harus dilalui supaya di kemudian hari tidak menimbulkan suatu hal seperti penyegelan. Nah, berikut adalah kejadian penyegelan yang sempat terjadi di Indonesia. 

1. GKPS Purwakarta

Baru-baru ini publik dihebohkan dengan penyegelan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan bahwa hal tersebut telah sesuai kesepakatan. 

Penutupan bangunan itu adalah hasil kesepakatan ketika Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gerejawi (BKSG) Purwakarta, dan perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS).

2.Tiga Gereja di Jambi

Pada Kamis, 27 September 2018 silam, Kementerian Agama (Kemenag) telah menyegel tiga gereja di Kota Jambi. Bangunan rumah ibadah tersebut adalah Gereja Methodist Indonesia Kanaan Jambi, Gereja Sidang Jemaat Allah Simpang Rimbo, dan Huria Kristen Indonesia Simpang Rimbo.

Penyegelan dilakukan usai mempertimbangkan hasil rapat Kesbangpol Kota Jambi, FKUB, Kepolisian, Lembaga Adat Melayu Jambi, MUI, TNI, dan warga sekitar gereja. Satpol PP dalam hal ini bertindak sebagai back up aparat kepolisian dan TNI untuk menyegel bangunan tersebut. 

3. GKI Yasmin Bogor

Pada Minggu, 13 Juli 2021 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan hibah lahan untuk pembangunan rumah ibadah GKI Yasmin Bogor. Pemberian lahan ini dianggap sebagai solusi penyegelan GKI Yasmin. Polemik tersebut sudah berlangsung selama 15 tahun dan melewati rentetan panjang. 

Jemaah GKI Yasmin Bogor tidak bisa melaksanakan ibadah di gereja mereka sendiri usai disegel pemerintah kota karena desakan suatu kelompok. Sengketa pendirian GKI Yasmin Bogor sendiri sudah berlangsung sejak 2012 lalu.

4. HKBP Bandung

Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Betania Rancaekek yang sudah berdiri sejak tanggal 25 April 1999 sampai tahun lagu masih bergumul untuk mendapatkan IMB (izin mendirikan bangunan). Lalu, pada 15 September 2015, Majelis Gereja mengalihfungsikan izin bangunan gedung ruko menjadi tempat ibadah.

Namun sayang, ternyata pihak kecamatan dan koramil tidak berkenan menandatangani surat pengalihfungsian ruko tersebut. Karena itu, pada Rabu, 14 Januari 2020 terbit surat penyegelan pembangunan yang ditandatangani oleh Camat setempat.