Mubahalah Jadi Syarat Arie Kriting Diterima Menantu Nursyah, Ini Pengertian dan Tata Caranya
- VIVA Group
Mubahalah adalah sebuah praktik dalam Islam yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan dengan cara mendoakan kutukan bagi pihak yang bersalah. Dalam bahasa Arab, "mubahalah" berasal dari kata "bahalah" yang berarti kutukan atau laknat.
Mubahalah dilakukan oleh dua pihak yang berselisih dengan syarat bahwa keduanya mengakui kesalahannya. Adapun tata cara melaksanakan mubahalah sebagai berikut:
Dalam mubahalah, pihak yang akan bertarung harus dipilih oleh kedua belah pihak secara sukarela. Biasanya, kedua belah pihak harus memilih lima orang dari masing-masing pihak yang dianggap paling dekat dengan Tuhan.
Sebelum bertarung, kedua belah pihak harus mempersiapkan diri secara fisik dan mental. Persiapan fisik dapat dilakukan dengan melakukan latihan atau olahraga agar tubuh menjadi lebih kuat. Persiapan mental dapat dilakukan dengan berdoa dan memperbanyak ibadah.
Tempat bertarung dalam mubahalah harus dipilih dengan bijaksana. Tempat tersebut haruslah netral dan tidak memberikan keuntungan pada salah satu pihak. Biasanya, tempat yang dipilih adalah tempat terbuka seperti lapangan atau padang rumput.
Mubahalah dilaksanakan dengan kedua belah pihak yang akan bertarung berdiri berhadapan sambil membaca doa mubahalah yang berisi kutukan bagi pihak yang bersalah. Setelah itu, keduanya saling berpelukan dan saling mendoakan kebaikan satu sama lain.
Pemenang dalam mubahalah ditentukan oleh Tuhan. Biasanya, Tuhan memberikan pertanda atau tanda-tanda kepada kedua belah pihak yang bertarung mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah. Namun jika tidak ada pertanda, maka kedua belah pihak dianggap sama-sama menang.