Banyak Orang Tak Paham, Ini Pengertian Tugas Pokok dan Fungsi BPIP
- BPIP
Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala berlaku untuk 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Kepala dan atau Wakil Kepala melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Dewan Pengarah paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Dewan Pengarah BPIP
Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila adalah unsur pimpinan BPIP yang secara kelembagaan dipimpin oleh seorang Ketua yang memiliki tugas untuk memberikan arahan dan panduan kepada Pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Dewan Pengarah terdiri atas Ketua dan Anggota. Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Dewan Pengarah berjumlah paling banyak orang 11 orang, yang terdiri atas unsur:
- tokoh kenegaraan;
- tokoh agama dan masyarakat;
- tokoh purnawirawan Tentara Nasional Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil dan akademisi.
Berikut penjelasan mengenai BPIP secara lengkap, dilansir dari sumber resmi situs BPIP, semoga bermanfaat. (irv)