Indra Bekti dan Aldilla Jelita Berencana Rujuk, Ini Hukum Islam dan Tata Caranya Dalam Islam
- Instagram @dhila_bekti
Viva Bandung – Indra Bekti dan Aldilla Jelita telah resmi cerai pada17 April 2023. Tapi belakangan mereka memberikan sinyal bahwa rumah tangganya akan kembali di bangun alias rujuk.
Nah, kamu pasti mau tahu juga kan hukum Islam dan tata cara rujuk. Yuk, simak artikel lengkapnya.
Rujuk, dalam konteks perkawinan, merujuk pada proses pengembalian pasangan suami istri yang sebelumnya telah berpisah. Dalam agama Islam, rujuk memiliki tata cara dan hukum-hukum yang diatur dengan jelas.
Hukum Rujuk dalam Islam, dapat diambil dari ayat-ayat Al Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW. Secara umum, rujuk diperbolehkan dalam Islam dengan syarat-syarat tertentu.
Salah satu ayat dalam Al-Qur'an yang mengatur tentang rujuk adalah dalam Surat Al-Baqarah ayat 229:
"Talak itu dua kali. (Setelah itu) hendaklah diberikan hak pilihan, baik dilepaskan dengan cara yang baik atau dilepaskan dengan cara yang baik pula. Dan tidak halal bagi kamu mengambil kembali sebahagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya khawatir bahwa mereka tidak akan dapat menjalankan hukum Allah. Maka jika kamu khawatir bahwa keduanya tidak akan dapat menjalankan hukum Allah, maka tidak ada dosa bagi keduanya tentang tebusan yang diberikan oleh wanita itu untuk menebus dirinya. Ini adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."