Cara Daftar NPWP Online Untuk Pribadi atau Badan Kerja Terbaru 2023
Minggu, 1 Oktober 2023 - 20:39 WIB
Sumber :
- Viva Grup
1. Anda akan menerima token verifikasi melalui email.
2. Buka email yang Anda terima dari DJP.
3. Copy token verifikasi.
4. Masukkan token verifikasi pada kolom yang tersedia di situs ereg.pajak.go.id.
5. Klik tombol "Verifikasi".
Langkah 7: Cetak Kartu NPWP
1. Setelah Anda memverifikasi token verifikasi, Anda akan menerima email dari DJP yang berisi tautan untuk mencetak Kartu NPWP.
2. Klik tautan tersebut untuk mencetak Kartu NPWP.
Persyaratan membuat NPWP
Berikut adalah persyaratan membuat NPWP:
Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, persyaratannya adalah:
-Fotokopi KTP bagi WNI.
-Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.