Cara Daftar NPWP Online Untuk Pribadi atau Badan Kerja Terbaru 2023

Ilustrasi NPWP
Sumber :
  • Viva Grup

VIVA BandungNPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP memiliki fungsi sebagai berikut:

Sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan wajib pajak.

Sebagai dasar untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.

Sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan dari instansi pemerintah dan swasta.

Wajib pajak yang wajib memiliki NPWP adalah:

Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Wajib pajak badan.

Cara membuat NPWP adalah sebagai berikut:

Secara online melalui situs ereg.pajak.go.id.

Secara offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Persyaratan membuat NPWP adalah sebagai berikut:

  • Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, persyaratannya adalah:
  • Fotokopi KTP bagi WNI.
  • Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, persyaratannya adalah:
  • Fotokopi KTP bagi WNI.
  • Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha yang Anda lakukan.

Cara membuat NPWP online adalah sebagai berikut:

1. Buat akun di situs ereg.pajak.go.id.

Pertama, buka situs ereg.pajak.go.id. Kemudian, klik menu "Daftar" dan isi formulir pendaftaran dengan data diri Anda yang valid. Pastikan alamat email yang Anda masukkan adalah alamat email yang masih aktif.

2. Verifikasi akun Anda.

Setelah Anda mendaftar, Anda akan menerima email dari DJP. Buka email tersebut dan klik tautan verifikasi untuk mengaktifkan akun Anda.

3. Login ke akun Anda.

Setelah akun Anda diverifikasi, Anda dapat login ke akun tersebut dengan menggunakan alamat email dan password yang telah Anda buat.

4. Isi formulir pendaftaran NPWP.

Setelah login, klik menu "Pendaftaran NPWP". Kemudian, isi formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap dan benar. Pastikan Anda memilih kategori wajib pajak "Orang Pribadi".

5. Kirim permohonan NPWP.

Setelah Anda mengisi formulir pendaftaran NPWP, klik tombol "Kirim Permohonan". Anda akan menerima token verifikasi melalui email.

6. Verifikasi token verifikasi.

Buka email yang Anda terima dari DJP dan copy token verifikasi. Kemudian, masukkan token verifikasi tersebut pada kolom yang tersedia di situs ereg.pajak.go.id.

7. Cetak Kartu NPWP.

Setelah Anda memverifikasi token verifikasi, Anda akan menerima email dari DJP yang berisi tautan untuk mencetak Kartu NPWP.

Berikut adalah langkah-langkah membuat NPWP online secara lebih detail:

Langkah 1: Buat akun di situs ereg.pajak.go.id

1. Buka situs ereg.pajak.go.id.

2. Klik menu "Daftar".

3. Isi formulir pendaftaran dengan data diri Anda yang valid.

4. Pastikan alamat email yang Anda masukkan adalah alamat email yang masih aktif.

5. Klik tombol "Daftar".

Langkah 2: Verifikasi akun Anda

1. Setelah Anda mendaftar, Anda akan menerima email dari DJP.

2. Buka email tersebut dan klik tautan verifikasi.

Langkah 3: Login ke akun Anda

1. Setelah akun Anda diverifikasi, Anda dapat login ke akun tersebut dengan menggunakan alamat email dan password yang telah Anda buat.

2. Masukkan alamat email dan password Anda.

3. Klik tombol "Login".

Langkah 4: Isi formulir pendaftaran NPWP

1. Setelah login, klik menu "Pendaftaran NPWP".

2. Isi formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap dan benar.

3. Pastikan Anda memilih kategori wajib pajak "Orang Pribadi".

4. Klik tombol "Lanjut".

Langkah 5: Kirim permohonan NPWP

1. Setelah Anda mengisi formulir pendaftaran NPWP, klik tombol "Kirim Permohonan".

Langkah 6: Verifikasi token verifikasi

1. Anda akan menerima token verifikasi melalui email.

2. Buka email yang Anda terima dari DJP.

3. Copy token verifikasi.

4. Masukkan token verifikasi pada kolom yang tersedia di situs ereg.pajak.go.id.

5. Klik tombol "Verifikasi".

Langkah 7: Cetak Kartu NPWP

1. Setelah Anda memverifikasi token verifikasi, Anda akan menerima email dari DJP yang berisi tautan untuk mencetak Kartu NPWP.

2. Klik tautan tersebut untuk mencetak Kartu NPWP.

Persyaratan membuat NPWP

Berikut adalah persyaratan membuat NPWP:

 Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, persyaratannya adalah:

 -Fotokopi KTP bagi WNI.

 -Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, persyaratannya adalah:

-Fotokopi KTP bagi WNI.

 -Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

  -Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha yang Anda lakukan.

Demikian cara membuat NPWP online. Semoga bermanfaat.