Bukan Kyai, Ini 8 Golongan yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Memasuki bulan suci Ramadhan, umat islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepeduliaan terhadap orang lain yang membutuhkan.
Selain itu, zakat fitrah sendiri bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa dan kesalahan yang mungkin pernah dilakukan selama berpuasa.
Namun, dalam praktiknya masih banyak kaum muslimin yang tidak mengetahui, siapa saja yang berhak mendapat zakat fitrah tersebut.
Hal ini tentu harus diperhatikan, agar zakat yang kita keluarkan bisa tepat sasaran sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Dilansir dari berbgai sumber, berikut daftar golongan yang berhak menerima zakat fitrah:
1. Fakir
Adalah golongan orang yang sangat miskin dan tidak memiliki penghasilan atau harta yang mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
2. Miskin
Orang yang memiliki penghasilan atau harta, namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya secara layak.
3. Amil
Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat fitrah.
4. Mualaf
Orang yang baru masuk Islam atau yang membutuhkan bantuan untuk tetap teguh dalam agamanya.
5. Riqab
Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dasarnya, dan tidak memiliki cara untuk melunasinya.
6. Gharimin
Orang yang memiliki hutang yang diperbolehkan dalam Islam dan tidak memiliki cara untuk melunasinya.
7. Fisabilillah
Orang yang berjuang dalam jalan Allah, seperti pejuang kemerdekaan atau mereka yang berjuang untuk membela agama atau memperjuangkan hak-hak manusia.
8. Ibnu Sabil
Orang yang sedang dalam perjalanan atau tertahan dalam perjalanan dan tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke rumahnya.