Hati-hati Penipuan! Ini Cara Daftar Polisi Bintara 2024 yang Benar: Jangan Asal-asalan
- Istimewa
Bandung – Kabar baik bagi kalian yang ingin menjadi bagian dari anggota Polri di tahun 2024. Pendaftaran 2024 untuk Taruna Akpol dibuka hingga 19 April, sementara pendaftaran 2024 untuk Polisi Bintara dan Tamtama tetap dibuka hingga 25 April 2024.
Peserta dapat melakukan pendaftaran Polri secara online melalui situs web penerimaan.polri.go.id; prosedur pendaftaran dibahas dalam artikel ini.
Peserta penerimaan Polri 2024 yang memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi offline di Polres terdekat setelah mendaftar secara online.
Setelah memahami syaratnya, berikut cara mendaftar Polri 2024 online di penerimaan.polri.go.id selengkapnya:
Cara mendaftar Polri 2024 secara online di penerimaan.polri.go.id, jangan hanya isi data pendaftaran Polisi Bintara.
- Buka situs resmi penerimaan Polri di https://penerimaan.polri.go.id/.
- Pilih jenis seleksi yang diinginkan: Tamtama Polri, Bintara Polri, atau Taruna Akpol.
- Klik pada jenis seleksi yang dipilih dan pilih opsi “Daftar”.
- Isi form registrasi dengan data diri yang benar dan pastikan untuk memeriksa ke lengkapan berkas persyaratan yang ada di situs.
- Setelah mengisi form registrasi, peserta akan mendapatkan nomor registrasi online, username, dan password.
- Cetak form registrasi online tersebut untuk melakukan verifikasi offline di Polres terdekat.
Untuk yang memenuhi syarat bisa melakukan verifikasi offline dengan mengikuti lagkah berikut:
- Verifikasi offline dilakukan di Polres terdekat setiap hari pada jam 08.00 hingga 16.00 waktu setempat.
- Peserta harus melakukan perekaman wajah di Polres.
Untuk mendaftar di Polri secara online, peserta harus mengisi data pendaftaran dengan benar dan akurat. Mereka juga harus memenuhi persyaratan umum dan khusus untuk lolos pendaftaran Polri 2024.
- Semua orang berkewarganegaraan Republik Indonesia.
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME.
- Setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
- Minimal berusia 18 tahun saat diangkat menjadi anggota Polri.
- Tidak pernah melakukan tindak kejahatan dan tidak pernah dipidana berdasarkan bukti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Berwibawa, bersikap jujur, adil, serta kelakuan yang tidak tercela.
Sementara syarat khusus pendaftaran Polri 2024 adalah:
- Pria/wanita yang belum pernah menjadi anggota Polri, TNI, maupun PNS dan belum pernah sama sekali ikut dalam pendidikan TNI dan Polri.
- Memiliki Ijazah minimal SMA/sederajat dan bukan lulusan paket A, B, serta C.
- Untuk jurusan IPA/IPS angkatan 2019, nilai rata-rata UN atau ijazah minimal adalah 70, 70 atau B untuk lulusan 2020-2021, dan 75 atau B untuk tahun 2020-2023.
- Peserta yang masih bersekolah kelas XII saat mendaftar harus memiliki nilai rata-rata semester V minimal 80 (A), kecuali untuk Papua dan Papua Barat 75 atau B.
- Peserta berusia 16-17 tahun harus memenuhi syarat tertentu, termasuk nilai rapor Bahasa Inggris minimal 85 (A), dan sertifikat TOEFL minimal 500.
- Peserta yang mengulang kelas XII dari tahun 2016 hingga 2019 tidak dapat mendaftar.
- Peserta PDF (Pendidikan Diniyah Formal) dan SPM (Satuan Pendidikan Muadalah) harus memiliki nilai kelulusan minimal 75 (B).
- Tinggi badan minimal adalah 165 cm (pria) dan 163 cm (wanita) dengan berat badan seimbang sesuai ketentuan yang berlaku.
- Belum pernah menikah baik itu secara hukum, agama, maupun adat dan belum pernah hamil maupun melahirkan serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
- Tidak memiliki tato pada sekitar badan
- Calon Taruna-taruni Akpol yang telah gagal dalam proses tes karena melakukan tidak pidana tidak dapat mendaftar.
- Mantan taruna-taruni yang sebelumnya pernah diberhentikan secara tidak hormat tidak dapat mendaftar kembali.
- Bebas narkoba dan terbukti dalam hasil pemeriksaan.
- Bukan pendukung atau pengikut dalam organisasi maupun paham yang tidak sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika.
- Menulis surat pernyataan bermaterai yang isinya tidak akan melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, serta norma hukum.
- Membuat surat pernyataan bermaterai yang isinya tidak akan mempercayai pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin akan membantu kelulusan proses tes penerimaan.
- Jika ketahuan berusaha menggunakan koneksi dengan panitia atau pejabat berwenang untuk lulus, calon taruna akan didiskualifikasi.
- Pemilik ijazah luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud Ristek.