Daftarkan Diri Anda di Bantuan PKH, Syaratnya Cuma Bawa Berkas Ini
- Istimewa
Bandung – Sebelumnya, Dengan seleksi penerima yang ketat dan kerja sama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, program BSU di tahun 2022 bertujuan untuk mengatasi masalah covid tahun lalu.
Para karyawan harus memenuhi syarat gaji dasar yang ditetapkan oleh Kemnaker serta memiliki status peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.
Namun, pada tahun 2023, program BSU tidak lagi diberikan, meninggalkan ruang untuk dukungan bagi pekerja. Namun, pemerintah tetap tidak bertindak.
Kementerian Sosial (Kemensos) menghidupkan kembali Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2024 dengan tujuan melepaskan orang miskin dari kemiskinan.
PKH menawarkan berbagai kategori bantuan:
Ibu Hamil/Nifas: Rp. 3.000.000,
- Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp. 3.000.000,
- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp. 900.000,
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp. 1.500.000,
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp. 2.000.000,
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp. 2.400.000,
- Lanjut Usia: Rp. 2.400.000,-
Untuk mendaftar PKH, karyawan dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store dan mengikuti prosedur pendaftaran yang mencakup pengisian data pribadi, verifikasi identitas melalui KTP dan KK, serta unggah foto diri. Setelah membuat akun dan log in kembali, pengguna dapat mengakses berbagai menu, seperti Profil, Cek Bansos, dan Daftar Usulan.
Dengan tindakan ini, pekerja yang terdaftar dapat mengharapkan penerimaan BLT senilai Rp 2 juta pada Mei 2024. Ini adalah langkah besar dari pemerintah untuk mengurangi dampak ekonomi yang berkelanjutan tanpa bergantung pada BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Diharapkan bahwa jutaan pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam program ini akan mendapatkan sedikit ketenangan pikiran, membantu mereka mengatasi tantangan ekonomi.