Klaim Uang Tunai Rp50 Juta Bagi Pelaku UMKM, Tanpa KTP dan KK!
- Istimewa
Bandung – Dengan menggunakan BPUM BRI atau Kartu Prakerja, UMKM dapat menerima saldo DANA gratis sebesar Rp50 Juta hari ini. Untuk melakukannya tanpa KTP dan KK, lihat caranya di bawah ini.
Sebagaimana diketahui, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki kemampuan untuk meminta bantuan finansial yang signifikan dari pemerintah.
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah bantuan yang diberikan kepada pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Pemilik UMKM yang terdaftar di Eform BRI berhak mendapatkan Rp 2,4 juta sekali dicairkan melalui rekening BRI khusus. Anda juga dapat mendapatkan saldo gratis dari Bank BRI, mulai dari Rp 2,4 juta hingga mencapai Rp 50 juta.
Kabar gembiranya, Anda dapat mengajukan KUR BRI 2024 50 juta tanpa jaminan karena termasuk dalam jenis KUR Mikro Bank BRI, yang dapat Anda ajukan melalui Bank BRI terdekat.
Setelah Anda menyelesaikan survei, Bank BRI akan melakukan pencairan dan jika Anda lulus, uang sebesar Rp 50 juta akan ditransfer ke rekening Anda.
Sebelumnya, di tahun 2021, sebagai akibat dari penurunan kasus Covid-19, BPUM turun menjadi Rp 1,2 juta untuk 12 juta pemilik UMKM kecil dan menengah (UMKM).
Di tahun 2023, BPUM berhenti diberikan kepada pemilik UMKM terdaftar, sehingga pertanyaan tentang kapan BPUM akan cair pada tahun 2024 telah terjawab.
Namun, pemilik UMKM dapat memiliki kesempatan untuk mendapatkan Rp 50 juta sebagai pinjaman yang dibuat khusus untuk mereka, yaitu KUR BRI. Pencairan sama-sama dilakukan di Bank BRI, tetapi dalam hal ini
Syarat KUR BRI 2024 Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya;
dan/atau Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
- Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
Berikut berkas dokumen pendukung:
- Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
- Untuk plafon di atas Rp50 juta wajib memiliki NPWP.
Dengan demikian, informasi pemilik UMKM yang ingin mendapatkan Rp 50 juta tanpa BPUM 2024 dapat dilihat di eform.bri.co.id sambil tetap terdaftar di Bank BRI.