Selamat Anda LOLOS Kartu Prakerja Gelombang 69, Begini Cara Daftarnya!
Minggu, 2 Juni 2024 - 05:26 WIB
Sumber :
- Istimewa
4. Program ini ditujukan untuk:
- Pencari kerja.
- Pekerja yang terkena PHK.
- Pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, serta pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, atau dewan pengawas perusahaan swasta atau BUMD, serta pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak boleh mendaftar untuk Kartu Prakerja.
6. Maksimal dua NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.