Selamat! Pemilik NIK KTP Ini Dapat BLT BPNT Rp200 Ribu, Cair Juni 2024
- Istimewa
Bandung –Program yang sebelumnya disebut sebagai Kartu Sembako telah diubah menjadi bantuan finansial sejak tahun 2022.
Syarat untuk menjadi penerima bantuan BPNT:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
2. Terkategori sebagai keluarga miskin di tingkat kelurahan.
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kemiskinan Nasional (SIK-ng).
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pensiunan PNS.
Pencairan bantuan BPNT: Pencairan bantuan BPNT dilakukan setiap bulan, dan pada bulan Juni 2024 ini, pencairan telah mencapai tahap ketiga.
Penerima bantuan akan menerima uang tunai sebesar dua ratus ribu rupiah setiap bulan, yang dapat dicairkan ke rekening bank himbara mereka atau melalui kantor pos.
Cara cek bansos penerima bantuan BPNT Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan BPNT, Anda dapat melakukan pengecekan NIK KTP melalui link resmi bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Pastikan Anda memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dan terdaftar dalam DTKS.
Bantuan yang diterima dari BPNT hanya boleh digunakan untuk membeli sembako atau bahan pangan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan yang diberikan hanya digunakan untuk kebutuhan dasar.
Bantuan BPNT yang disalurkan pada bulan Juni 2024 memberikan dukungan baru kepada masyarakat yang membutuhkan.
Diharapkan dengan adanya bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi dan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari.