Bantuan BPNT Rp200 Cair Perbulan, CEK NIK KTP Anda di SINI
- Istimewa
Bandung – Pastikan Anda memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dan terdaftar dalam DTKS.
Bantuan yang diterima dari BPNT hanya boleh digunakan untuk membeli sembako atau bahan pangan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan yang diberikan hanya digunakan untuk kebutuhan dasar.
Program yang sebelumnya disebut sebagai Kartu Sembako telah diubah menjadi bantuan finansial sejak tahun 2022.
Syarat untuk menjadi penerima bantuan BPNT:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
2. Terkategori sebagai keluarga miskin di tingkat kelurahan.
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kemiskinan Nasional (SIK-ng).
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pensiunan PNS.
Pencairan bantuan BPNT: Pencairan bantuan BPNT dilakukan setiap bulan, dan pada bulan Juni 2024 ini, pencairan telah mencapai tahap ketiga.
Penerima bantuan akan menerima uang tunai sebesar dua ratus ribu rupiah setiap bulan, yang dapat dicairkan ke rekening bank himbara mereka atau melalui kantor pos.