Cara CEK Bantuan BPNT Rp200 Perbulan, Selamat NIK KTP Anda Masuk Kategori

pelaku UMKM
Sumber :
  • Istimewa

Program yang sebelumnya disebut sebagai Kartu Sembako telah diubah menjadi bantuan finansial sejak tahun 2022. 

Syarat untuk menjadi penerima bantuan BPNT:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.

2. Terkategori sebagai keluarga miskin di tingkat kelurahan. 

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kemiskinan Nasional (SIK-ng). 

4. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pensiunan PNS.

Pencairan bantuan BPNT: Pencairan bantuan BPNT dilakukan setiap bulan, dan pada bulan Juni 2024 ini, pencairan telah mencapai tahap ketiga.