Ramai Bantuan BPNT Rp200 Ribu Perbulan, Cek di SINI Pakai NIK KTP!

pelaku UMKM
Sumber :
  • Istimewa

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.

2. Terkategori sebagai keluarga miskin di tingkat kelurahan. 

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kemiskinan Nasional (SIK-ng). 

4. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pensiunan PNS.

Pencairan bantuan BPNT: Pencairan bantuan BPNT dilakukan setiap bulan, dan pada bulan Juni 2024 ini, pencairan telah mencapai tahap ketiga. 

Penerima bantuan akan menerima uang tunai sebesar dua ratus ribu rupiah setiap bulan, yang dapat dicairkan ke rekening bank himbara mereka atau melalui kantor pos.