Jangan Tergiur Pinjol Illegal, Update Daftar Pinjaman Online Legal Berizin OJK 2024
- Istimewa
Bandung – Untuk mencegah terjebak dalam pinjaman online yang ilegal, simak informasi berikut. Periksa daftar terbaru fintech lending yang disetujui oleh OJK hingga tahun 2024, serta daftar pinjaman online yang resmi dan legal. OJK melaksanakan tim khusus PASTI di tahun 2024 guna mencabut izin operasional sejumlah perusahaan pinjaman daring.
PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas), dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapalapa) telah dihentikan operasinya akibat kegiatan pinjaman online yang mereka jalankan.
Konsumen tidak mendapatkan perlindungan ketika meminjam dana melalui pinjaman online yang ilegal.
Selain itu, pinjaman online yang tidak sah dan tidak diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan meminjam uang dari pinjaman online yang resmi. Salah satu contohnya adalah pinjaman yang dapat dicairkan dengan cepat dalam beberapa menit, namun memiliki suku bunga yang sangat tinggi.
Meskipun demikian, pinjol umumnya menimbulkan risiko, baik itu legal atau ilegal, termasuk bunga tinggi dan penagihan yang keras. Oleh karena itu, sebelum meminjam uang di pinjol, Anda harus tahu dan mempertimbangkan dengan cermat agar tidak terjerat.
Pinjol Legal 2024 Beriku tini daftar pinjol 2024 yang sudah berizin OJK resmi atau pinjol legal terbaru update untuk bulan Juli 2024.
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. investree - https://www.investree.id
3. amartha - https://amartha.com
4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5. Boost- https://myboost.co.id
6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
7. Findaya - https://findaya.co.id
8. modalku - https://modalku.co.id
9. KTA KILAT - https://www.pendanaan.com
10. Kredit Pintar - https://kreditpintar.co.id
11. Maucash - https://maucash.id