Wargi Bandung, Jangan Sahur On The Road Ya,,,,,,
- Istimewa
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menuturkan beberapa hal yang harus dicermati menjelang Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah. "Selama Ramadhan, kita masih ada di level III. Namun, melihat tren angka COVID-19 yang semakin melandai, ada beberapa relaksasi yang akan dilakukan. Salah satunya, khusus restoran drive thru sudah bisa direlaksasi sampai 24 jam. Karena minim interaksi dan melihat kebutuhan masyarakat akan sahur juga makanan berbuka," ujar Yana.
Yana menerangkan, aktifitas pertokoan atau grosir bisa aktif buka mulai pukul 08:00 - 21:00 WIB. Untuk pelaksanaan salat tarawih di masjid - masjid, dibatasi 50 persen jemaah. Peraturan ini rencananya akan diberlakukan mulai H-1 Ramadan.
Yana menegaskan, pengawasan tetap berlaku pada lokasi yang kerap dijadikan tempat ngabuburit dan pasar kaget penjual takjil. "Untuk cafe, kita batasi pengunjung 50 persen," terangnya.
"Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 juga akan mengawasi tempat ngabuburit dan penjualan takjil. Khawatir jika lokasi - lokasi ini berpotensi menaikkan angka COVID-19 lagi," tambahnya. (ads)