BSU atau Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair, Cek Penerima di Sini
Selasa, 12 April 2022 - 11:38 WIB
Sumber :
- https://bsu.kemnaker.go.id/
Sebagai gambaran, syarat penerima BSU pada 2021 lalu, dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Misalnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Cek Penerima BSU 2022
Sementara untuk cek penerima BSU atau subsidi gaji 2022 bisa melalui aplikasi BPJSTKU dan di website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selain itu, bisa juga lewat website Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/.(aga)