BSU atau Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair, Cek Penerima di Sini

Tangkap layar BSU 2022.
Sumber :
  • https://bsu.kemnaker.go.id/

Bandung – Simak berikut cara cek penerima bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja atau buruh, yakni bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022.

BSU atau subsidi gaji 2022 ini sebesar Rp1 juta per penerima. Login di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek penerima BSU 2022.

Bantuan ini dari pemerintah yag disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Bantuan Rp1 juta ini diberikan kepada pekerja atau upah yang memenuhi syarat, yakni salah satunya pekerja dengan penghasilan atau gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.

Seperti diberitakan sebelumnya, BSU atau subsidi gaji akan cair pada April 2022. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.

"Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022)," ujarnya.

Bagi pekerja yang ingin menjadi penerima BSU 2022 harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Sebagai gambaran, syarat penerima BSU pada 2021 lalu, dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Misalnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Cek Penerima BSU 2022

Sementara untuk cek penerima BSU atau subsidi gaji 2022 bisa melalui aplikasi BPJSTKU dan di website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain itu, bisa juga lewat website Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/.(aga)