Cair April 2022, Cek Daftar Penerima BSU Lewat Link Ini

Ilustrasi BSU 2022.
Sumber :
  • Pixabay / EmAji

Bandung – Cek nama dan NIK di website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Jika nama dan NIK terdaftar maka berhak mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022.

Seperti diketahui, program dari pemerintah lewat Kemnekar ini ditujukan untuk para pekerja atau buruh yang berpenghasilan atau gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan. Adapun besaran BSU yang diberikan adalah Rp1 juta per penerima.

Dikabarkan, BSU atau subsidi gaji tahun ini akan segera cair pada April 2022.

  • Adapun syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:
  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Misalnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Cek Penerima BSU 2022

Sementara untuk cek penerima BSU atau subsidi gaji 2022 bisa melalui aplikasi BPJSTKU dan di website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain itu, bisa juga lewat website Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/.(aga)