Belajar dari Patwal Mobil RI 36 Tunjuk-tunjuk Taksi, Ini Aturan Lalu Lintas yang Harus Anda Ketahui

Patwal Arogan Mobil RI 36
Sumber :
  • Marc Photo

VIVA Bandung – Viral di media sosial aksi seorang petugas patwal yang mengawal mobil berpelat nomor RI 36 menunjuk-nunjuk seorang sopir taksi. Dalam video yang beredar, lalu lintas terlihat sedang padat. Petugas pengawalan lalu berusaha membelah kemacetan tersebut supaya mobil RI 36 bisa melintas.

Interupsi terjadi saat taksi Alphard dari lajur tengah ingin masuk ke jalur paling kanan sembari memberikan lampu sein. Memang di depan taksi tersebut nampak truk yang berhenti di depan jalan yang ditambal.

Sejurus kemudian, patwal itu langsung menyalip taksi tersebut sambil mengeluarkan gestur menunjuk. Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan memunculkan kembali diskusi mengenai hak dan kewajiban pengguna jalan, khususnya terkait dengan kendaraan prioritas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan prioritas memang memiliki hak untuk didahulukan. Namun, hal ini bukan berarti mereka bebas melanggar aturan lalu lintas. Penggunaan sirine dan lampu rotator hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat dan harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Selain memahami aturan, etika berkendara juga menjadi hal yang penting. Baik pengguna kendaraan prioritas maupun pengguna jalan lainnya harus saling menghormati. Sopir taksi, misalnya, diharapkan untuk memberikan jalan kepada kendaraan prioritas yang sedang dalam keadaan darurat. Namun, petugas patwal juga tidak boleh bertindak arogan dan melanggar aturan lalu lintas.

Pelajaran yang Dapat Diambil

Peristiwa ini memberikan beberapa pelajaran penting, antara lain:

1. Pentingnya Edukasi

Baik petugas penegak hukum, pengemudi kendaraan prioritas, maupun masyarakat umum perlu diberikan edukasi yang memadai mengenai aturan lalu lintas dan etika berkendara.

2. Pentingnya Pengawasan

Pengawasan terhadap penggunaan sirine dan lampu rotator perlu diperketat agar tidak disalahgunakan.P

3. Pentingnya Penegakan Hukum

Tindakan tegas harus diberikan kepada siapa pun yang melanggar aturan lalu lintas, tanpa pandang bulu.

Soal prioritas di jalan sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, pada Pasal 135 menerangkan tata cara pengaturan kelancaran jalan, sebagai berikut:

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Merujuk pasal di atas maka kendaraan berpelat RI menjadi prioritas keempat. Apalagi juga dikawal oleh petugas kepolisian.