Ciri-ciri dan Keaslian Uang Rupiah Baru 2022
- Bank Indonesia
BANDUNG – Bank Indonesia (BI) secara resmi telah meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022). Uang baru 2022 yang diterbitkan itu dalam bentuk pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
BI juga memastikan, uang rupiah kertas maupun logam sebelumnya masih akan tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia. Sepanjang, uang kertas atau logam tersebut belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI.
"Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, NKRI," kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.
Berikut penjelasan lengkap dari ciri-ciri mengenai Uang Baru 2022:
Dilihat
- Terlihat gambar utama dari masing-masing uang rupiah