Syarat dan Cek Penerima BSU 2022 Lewat Dua Link Ini
Minggu, 11 September 2022 - 16:36 WIB
Sumber :
- Pixabay / EmAji
Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutkan disalurkan kepada penerima BSU tahap I.
Sementara itu, Kemenaker mengklaim telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.
Adapun syarat penerima BSU 2022 yakni sebagai berikut:
- WNI.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).