Rumah Tua di Bandung Dinobatkan Jadi Cagar Budaya
- Humas Bandung
BANDUNG - Bangunan tua milik Pusparita Tedja yang beralamat di Jalan Saritem Nomor 85, mendapatkan penghargaan Anugerah Cagar Budaya dari Pemerintah Kota Bandung. Rumah keluarga ini telah dibangun sekitar tahun 1955-1956 pada luas tanah 213 meter persegi. Sejak dulu, orangtua Pusparita telah berpesan agar rumah itu tidak dijual, agar saudara dan keluarga yang datang dapat menempati rumah tersebut.
Saat merawat rumah, keluarga Pusparita tidak ada tindakan yang spesial. Rumah di rawat dan dibersihkan seperti rumah pada umumnya. Pusparita menuturkan, ibunya merupakan orang yang rapih dan telaten, sehingga selalu dibersihkan dan di lap apabila terlihat agak kotor atau kusam.
Menurutnya, bangunan ini masih tetap kokoh hingga sekarang karena para pekerja menggunakan bahan yang bagus sehingga rumah tersebut tidak ada perubahan, baik tembok, pintu dan jendela. Bahkan furnitur seperti kursi, meja, dan lemari pun tidak berubah sejak dahulu.
Karena bangunan tua ini masih bagus dan terawat, seringkali di depan rumah, orang - orang berfoto dengan latar rumah Pusparita. Ada juga yang pengambilan video, hingga melakukan prewedding di area depan rumah. Cerita bangunan ini dinobatkan sebagai cagar budaya bermula ketika kenaikan PBB yang melonjak.