Begini Cara Bikin SKCK Secara Online, Lengkap dengan Syaratnya
Senin, 18 April 2022 - 13:30 WIB
Sumber :
- skck.polri.go.id
Bandung – Bagi pelamar kerja dokumen ini menjadi salah satu yang penting dalam melakukan pendaftaran atau melamar kerja, yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK ini juga merupakan salah satu dokumen persyaratan untuk mendaftar rekrutmen BUMN 2022.
SKCK ini bisa dibuat di kantor kepolisian terdekat, namun bisa juga secara online.
Melansir dari situs SKCK Online Kepolisian Republik Indonesia (Polri), masak berlaku SKCK selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika sudah lebih dari masa berlakunya, maka perlu memperpanjang atau membuat SKCK baru.
Adapun biaya pembuatan SKCK ini sebesar Rp30 ribu. Untuk membayar SKCK online bisa langsung melalui loket atau BRI Virtual Account.
Simak berikut syarat membuat SKCK online: