Google Digugat Dituding Comot Informasi Tanpa Izin

Kantor Google
Sumber :
  • Politico

BANDUNG – Kejaksaan negara bagian Texas, Amerika Serikat (AS) telah melayangkan gugatan terhadap Google.

Gugatan ini dilayangkan lantaran perusahaan tersebut dianggap telah mengumpulkan informasi pengenal wajah dan suara tanpa persetujuan para pemiliknya.

Jaksa penuntut umum Texas, Ken Paxton mengatakan, Google telah melanggar aturan perlindungan konsumen yang mengharuskan perusahaan untuk menginformasikan dan mendapatkan izin dari masyarakat sebelum menyimpan identitas biometric mereka, termasuk sidik jari dan suara.

Pelanggar aturan tersebut akan didenda hingga US$25 ribu atau sekitar Rp391 juta per pelanggaran dan Paxton mensinyalir Google telah melanggar ini terhadap jutaan pengguna di Texas.

"Google telah mengumpulkan informasi pribadi orang Texas yang tidak pandang bulu, termasuk informasi yang sangat sensitif seperti pengenal biometrik, tidak akan ditoleransi," kata Paxton dalam sebuah pernyataan., seperti dikutip dari situs Nytimes, Jumat, 21 Oktober 2022.

Lebih dalam Paxton mengatakan bahwa produk tersebut melanggar hak pengguna dan bukan pengguna, yang wajah dan suaranya dipindai atau diproses tanpa melalui persetujuan mereka.

Tuntutan ini menyasar pada aplikasi Google Photos yang memungkinkan orang untuk mencarii foto orang tertentu, kamera Google Nest yang dapat memgirimkan peringatan saat mendeteksi kehadiran seseorang di depan pintu, dan bantuan suara Google yang dapat mengenal suara hingga sebanyak enam orang.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Google José Castañeda dalam pernyataannya mengatakan, pihak kejaksaan sekali lagi salah mencirikan produk kami dalam gugatan lain yang “terengah-engah.”  Dia menambahkan, pihaknya akan meluruskan di pengadilan.(dra)