Pemerintah Tanggung Biaya Pengobatan Pasien Gagal Ginjal Akut?

Ilustrasi ginjal/batu ginjal
Sumber :
  • Freepik: brgfx

BANDUNG – Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril mengatakan, ada dua skema pengobatan pada pasien gangguan ginjal akut yang dialami lebih dari 200 pasien anak di Indonesia. Skema pengobatan paling utama melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditanggung seluruhnya pada pasien yang merupakan anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Pembiayaan memang ini pertama melalui skema JKN atau BPJS bagi anggota," ujar Syahril dalam konferensi pers Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Selasa 25 Oktober 2022. Scroll lebih lanjut.

Syahril menambahkan, pasien yang sangat tidak mampu secara ekonomi maka pemerintah akan menanggungnya, yang juga menjadi skema kedua. Kendati begitu, Syahril tak menjelaskan lebih detail mengenai pembayaran pengobatan untuk pasien anak yang bukan anggota BPJS atau yang ekonominya masih di atas rata-rata.

"Kedua, bagi yang betul-betul tidak mampu maka pemerintah daerah dan pemerintah pusat akan tanggung semua (pengobatan). Obat antidotum dari Australia, Singapur, sudah disampaikan, jadi tanggungan pemerintah," kata Syahril.

Menurut Syahril, obat penawar racun dengan nama Fomepizole bagi pasien gangguan ginjal akut sudah didatangkan dari luar negeri, Australia dan Singapura. Tambahan ratusan vial lainnya akan didatangkan segera dari negara lain yakni Jepang dan Amerika Serikat.

"Pemerintah sudah bawa fomepizole dari Singapura sebanyak 26 vial dan 16 vial dari Australia. Ratusan vial lagi dari Jepang dan AS total sekitar 200 vial. Obat akan segera didistribusikan ke RS pemerintah dan gratis. Tidak berbayar bagi pasien," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan akan mempercepat kedatangan Fomepizole sebagai pengobatan pasien dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau Acute Kidney Injuries (AKI). Obat antidotum ini akan diberikan secara gratis kepada seluruh pasien.