57 Negara Sepakat Jinakkan AI Sebelum Kiamat Teknologi

Ilustrasi Kecerdasan Buatan
Sumber :
  • id.pinterest.com

Langkah ini mencerminkan kesadaran global akan potensi risiko yang ditimbulkan oleh perkembangan AI yang tidak terkendali.

Meskipun demikian, para ahli hukum mulai mempertanyakan efektivitas perjanjian tersebut.

Kritik utama tertuju pada rumusan prinsip dan kewajiban yang dinilai terlalu umum dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Beberapa kelemahan mencolok termasuk pengecualian sistem AI untuk keamanan nasional dan regulasi yang relatif lemah di sektor privat.

Menteri Kehakiman Inggris menegaskan bahwa konvensi ini merupakan langkah signifikan untuk memastikan teknologi baru dapat dimanfaatkan tanpa mengorbankan nilai-nilai fundamental seperti hak asasi manusia dan supremasi hukum.

Konsul Eropa, organisasi internasional independen yang fokus pada perlindungan HAM, memainkan peran kunci dalam perumusan perjanjian ini.

Dengan melibatkan 46 negara anggota, organisasi ini berupaya menciptakan kerangka hukum yang komprehensif untuk mengatur perkembangan AI.