Sempat Dilarang, iPhone 16 Kini Bisa Dibawa Masuk Indonesia dengan Cara Ini
VIVABandung – Alasan awal pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia dapat dilihat dari beberapa sisi. Pertama terkait dengan ketidakpatuhan Apple terhadap persyaratan investasi yang ditetapkan Pemerintah mengharuskan Apple menginvestasikan Rp 1 71 triliun untuk dapat menjual produknya di Indonesia. Namun hingga saat ini baru terealisasi Rp 1 48 triliun sehingga masih terdapat kekurangan Rp 240 miliar.
Selain itu masalah sertifikasi TKDN juga menjadi faktor penghalang Regulasi Indonesia mengharuskan minimal 40 dari komponen ponsel harus berasal dari dalam negeri. Namun sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 telah kedaluwarsa dan belum diperpanjang.
Faktor lain adalah masalah penjualan ilegal Menteri Perindustrian menegaskan bahwa setiap iPhone 16 yang dijual tanpa izin resmi dianggap ilegal dan konsumen diminta untuk melaporkan perangkat tersebut. Kendati CEO Apple Tim Cook telah melakukan kunjungan ke Indonesia belum ada langkah konkret dari pihak Apple untuk memenuhi kewajiban investasi.
Dampak dari pelarangan ini tentunya cukup merugikan Apple di pasar Indonesia yang memiliki lebih dari 350 juta pengguna smartphone aktif. Meskipun Apple tidak termasuk dalam enam besar merek ponsel di Indonesia, mereka memiliki potensi besar di kalangan pengguna muda.
Namun kini ada kabar baik bagi konsumen yang ingin memiliki iPhone 16. Dengan mengikuti aturan yang ditetapkan, Anda dapat membawa perangkat ini masuk ke Indonesia secara legal.
Pertama iPhone 16 diperbolehkan masuk hanya untuk penggunaan pribadi Setiap penumpang dapat membawa maksimal dua unit tanpa izin untuk dijual
Kedua, unit yang dibawa harus sudah dikenakan pajak dan hanya dapat digunakan oleh pemiliknya. Jika dijual statusnya menjadi ilegal. Selain dibawa langsung oleh penumpang iPhone 16 juga bisa masuk melalui layanan pos untuk tujuan non-komersial tanpa perlu memenuhi target investasi lokal.