iPhone 16 Sudah Masuk 9000 Unit ke Indonesia Tapi Apple Belum Penuhi Syarat Investasi
VIVABandung – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan telah teridentifikasi 9.000 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia, sementara Apple sebagai produsen masih belum memenuhi persyaratan investasi yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
Menurut data resmi Kemenperin, Apple masih memiliki kewajiban investasi sebesar Rp240 miliar dari total komitmen Rp1,71 triliun yang dijanjikan. Ketidakpatuhan terhadap komitmen investasi ini memiliki dampak serius, yaitu iPhone 16 tidak mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diperlukan untuk penjualan legal di Indonesia.
Meskipun ribuan unit iPhone 16 telah masuk melalui jalur resmi seperti barang bawaan penumpang atau kiriman pos, Kemenperin menegaskan bahwa perangkat tersebut hanya boleh digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak boleh diperjualbelikan. Kebijakan ini membatasi setiap penumpang untuk membawa maksimal dua unit iPhone 16.
Untuk mengawasi peredaran ilegal iPhone 16, Kemenperin telah mengimplementasikan sistem pengawasan yang ketat. Masyarakat dihimbau untuk melaporkan setiap temuan penjualan ilegal melalui saluran resmi yang disediakan.
Pihak berwenang menjamin akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan, termasuk kemungkinan pemblokiran IMEI perangkat yang dijual secara ilegal.
Situasi ini mencerminkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi investasi dan TKDN bagi produsen elektronik yang ingin memasarkan produknya di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan menciptakan ekosistem manufaktur yang berkelanjutan di Indonesia.
Para analis industri mengamati bahwa ketidakpatuhan Apple terhadap komitmen investasi ini dapat berdampak signifikan terhadap strategi pemasaran perusahaan di Indonesia.