TikTok Diklaim Bisa Disadap Bikin Pengguna Khawatir

Ilustrasi pengguna tiktok
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVABandung – Keamanan digital menjadi isu krusial di era media sosial, khususnya pada platform TikTok yang kini memiliki miliaran pengguna aktif.

Artikel ini akan membahas berbagai metode yang sering digunakan untuk menyadap akun TikTok, dengan tujuan meningkatkan kewaspadaan pengguna terhadap potensi ancaman keamanan digital.

 

Ilustrasi pengguna tiktok

Photo :
  • id.pinterest.com

 

Metode yang paling umum digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab adalah phishing atau pengelabuan. Pelaku membuat situs web palsu yang tampilannya sangat mirip dengan halaman login TikTok resmi.

Ketika pengguna tidak waspada dan memasukkan informasi login mereka, data tersebut akan langsung dicuri.

Teknik ini sangat berbahaya karena tingkat keberhasilannya yang cukup tinggi, terutama bagi pengguna yang kurang memahami keamanan digital.

Selain phishing, beredar juga berbagai aplikasi yang mengklaim dapat memantau aktivitas TikTok orang lain.

Aplikasi-aplikasi ini sering dipromosikan sebagai alat untuk mengawasi anak atau pasangan, namun penggunaannya tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap privasi yang dapat dikenakan sanksi hukum.

Beberapa aplikasi bahkan mengandung malware yang dapat mencuri data sensitif dari perangkat korban.

Teknik rekayasa sosial juga menjadi metode yang sering dimanfaatkan.

Pelaku biasanya menyamar sebagai pihak Tik Tok, mengirimkan pesan yang mengklaim ada masalah dengan akun korban, atau berpura-pura sebagai kenalan uituk mendapatkan informasi sensitif.

Metode ini memanfaatkan manipulasi psikologis untuk mendapatkan kepercayaan korban.

Keylogger merupakan metode lain yang digunakan untuk mencuri kredensial Tik Tok. Software ini dapat merekam setiap ketukan keyboard, termasuk saat pengguna memasukkan username dan password.

Penyebaran keylogger biasanya dilakukan melalui file atau aplikasi yang tampak tidak berbahaya.

Perlu ditekankan bahwa semua metode di atas adalah tindakan ilegal yang dapat mengakibatkan konsekuensi hukum serius.

Pelaku dapat dikenakan pasal-pasal dalam UU ITE dan dapat diancam dengan hukuman penjara serta denda yang substansial.

Pengguna Tik Tok disarankan untuk selalu menerapkan praktik keamanan digital yang baik, seperti menggunakan autentikasi dua faktor, tidak membuka link mencurigakan, dan tidak membagikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak dikenal.