SKB 3 Menteri Tetapkan Libur Nasional 2025, Ini Daftarnya!
- pixabay.com
VIVABandung – Pemerintah resmi menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Keputusan ini mencakup 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, memastikan jadwal libur yang sama seperti tahun sebelumnya.
SKB tersebut, yang bernomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, dirilis untuk memberikan kepastian jadwal libur bagi masyarakat.
Cuti bersama pertama tahun 2025 dimulai pada 28 Januari, memperingati Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili. Kemudian, cuti bersama berlanjut pada 28 Maret, yang bertepatan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
Perayaan Idulfitri 1446 Hijriah membawa cuti bersama yang lebih panjang, berlangsung selama empat hari, yaitu 2, 3, 4, dan 7 April 2025.