Tiba-Tiba Ditagih Pinjol di WA? Begini Cara Mengatasinya Agar Tak Tertipu!
Kamis, 13 Maret 2025 - 23:10 WIB

Sumber :
Yang dirancang untuk mencuri data pribadi atau memasang malware di perangkat Anda.
3. Laporkan ke Otoritas Terkait
Jika mendapatkan pesan penipuan, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi.
Selain itu, jika merasa terancam, Anda juga bisa melaporkannya ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
4. Blokir Nomor dan Laporkan sebagai Spam
Jika sudah dipastikan sebagai penipuan, blokir nomor pengirim pesan tersebut.
Selain itu, laporkan sebagai spam agar tidak ada lagi orang lain yang menjadi korban modus serupa.