Disdik Jabar Telusuri Dugaan Pungutan di SMAN 3 Bekasi
- istimewa
Bandung – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat merespon terkait viralnya dugaan pungutan liar terjadi di SMAN 3 Bekasi. Upaya tersebut dilakukan langsung melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat.
Diketahui, anggaran yang muncul hanya gambaran sumbangan orang tua siswa dalam diskusi penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang diajukan kepada Dinas Pendidikan.
Dalam video berdurasi 32 detik beredar di media sosial, pada Rabu 15 November 2022. Terlihat sejumlah orang diduga orang tua murid yang sedang mendengarkan arahan terkait sumbangan sekolah yang diduga terjadi di SMAN 3 Bekasi. Video tersebut pun viral lantaran memposting kegiatan yang dilakukan oleh komite sekolah yang merupakan sebuah pengutan.
Hal ini pun disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi terkait video yang viral tersebut dugaan pungutan beredar di media sosial, hingga membuat langsung menelusuri KCD Wilayah III Jabar.
Berdasarkan laporan yang diterima, terkait rancangan sumbangan dalam rapat dilakukan oleh unsur komite sekolah yang orang tuanya dan bukan dari pihak sekolah. Tentu saja memastikan terlibat dalam sumbangan sukarela dan adanya sanksi yang dijatuhkan.
"Kalau didorong oleh pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah maka akan ada teguran dan juga sanksi yang diberikan," ujar Dedi Supandi, pada Rabu, 16 November 2022.
Selain itu, Dedi Supandi juga menegaskan satuan pendidikan harus memahami dalam Pergub 97 tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 75 tahun 2020 dan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 Tentang Komite Sekolah.